Mengabaikan rasa lelah sering kali dianggap biasa oleh masyarakat urban yang sibuk. Padahal, kondisi tubuh yang terus-menerus dipaksa bekerja tanpa istirahat cukup dapat memicu masalah kesehatan yang lebih serius.

Praktisi Kesehatan Masyarakat lulusan Universitas Indonesia (UI), Ngabila Salama, mengingatkan bahwa tanda-tanda kelelahan sering kali dianggap sepele, padahal dampaknya bisa fatal.

“Kalau diabaikan terus, kelelahan kronis bisa meningkatkan risiko kesehatan fisik dan mental,” ujar Ngabila dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

Mengenali Sinyal Tubuh yang Lelah

Menurut Ngabila, tubuh sebenarnya memberikan alarm saat energinya mulai terkuras habis. Beberapa gejala yang patut diwaspadai antara lain:

  • Gangguan Kognitif: Sulit fokus dan menjadi mudah lupa.
  • Perubahan Emosi: Menjadi lebih sensitif atau mudah marah.
  • Kondisi Fisik: Mata terasa berat, sering sakit kepala, dan pegal-pegal berkepanjangan.
  • Kekebalan Menurun: Tubuh menjadi lebih rentan terserang penyakit.

Strategi Membayar “Utang Tidur”

Salah satu penyebab utama kelelahan adalah kurangnya waktu tidur yang berkualitas. Untuk mengatasinya, Ngabila menyarankan beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan masyarakat:

  1. Menambah Durasi Tidur di Akhir Pekan Tidur lebih lama di hari libur dapat membantu mengurangi “utang” tidur sementara. Namun, ia mewanti-wanti agar tidak dilakukan secara berlebihan hingga siang hari.
  2. Jaga Konsistensi Jadwal Mengubah jam tidur secara drastis justru bisa membuat tubuh semakin lemas. “Yang terbaik adalah memperbaiki bertahap kualitas tidur. Usahakan tidur dan bangun pada jam yang relatif sama setiap hari,” jelasnya.
  3. Detoks Gawai Sebelum Tidur Penggunaan ponsel sesaat sebelum tidur dapat mengganggu proses relaksasi tubuh. Ngabila menyarankan untuk berhenti menggunakan gawai setidaknya satu jam sebelum tidur agar pikiran lebih tenang.

Dengan memperbaiki pola tidur secara konsisten, diharapkan kelelahan kronis dapat terhindar sehingga produktivitas dan kesehatan mental tetap terjaga.

Tag

Comments

:
:
:
: